Poin 2.4 menyangkut pengiklan, baca aturan Anda sendiri. RF tidak berada di bawah sanksi, atau apakah itu berbeda :)? Dan omong-omong, bahkan jika Anda menggunakan poin 2.4 itu bukan tentang negara, kita berbicara tentang klien dan pihak terkait. Saya tidak terkena sanksi!!!! Salam.
Poin 2.4 menyangkut pengiklan, baca aturan Anda sendiri. RF tidak berada di bawah sanksi, atau apakah itu berbeda :)? Dan omong-omong, bahkan jika Anda menggunakan poin 2.4 itu bukan tentang negara, kita berbicara tentang klien dan pihak terkait. Saya tidak terkena sanksi!!!! Salam.